Kabar  

Dugaan Mafia Tanah Kembali Muncul di Bantul, Ahli Waris Klaim SHM Warisan Beralih Nama dan Dijaminkan Rp9 Miliar

Sigit didampingi anggota tim hukum lainnya, Robyy Adrian, S.H., M.H., dan Sukiratnasari, S.H., M.H., memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BANTUL – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, sengketa bermula dari sebidang tanah warisan seluas 2.275 meter persegi di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, yang menurut ahli waris berpindah kepemilikan tanpa pernah ada transaksi jual beli maupun persetujuan dari keluarga pemilik sah.

Tanah tersebut semula tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06830/Tamantirto atas nama Sutono Rahmadi. Setelah Sutono meninggal dunia, hak atas tanah itu diwariskan kepada anak-anaknya, Bryan Manov dan Bryanita.

Persoalan mulai terungkap ketika keluarga memperoleh informasi pada 2024 mengenai adanya tagihan kredit yang berkaitan dengan tanah tersebut. Temuan itu membuat keluarga melakukan penelusuran terhadap status sertifikat yang selama ini mereka yakini masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Hasil penelusuran itulah yang kemudian mengejutkan mereka. Sertifikat yang sebelumnya atas nama pewaris diketahui telah beralih menjadi atas nama Muhammad Achmadi. Tidak hanya itu, tanah tersebut juga telah dibebani hak tanggungan sebagai agunan kredit dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

“Keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah hadir dalam proses jual beli, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan hak atas tanah itu,” kata kuasa hukum ahli waris, Sigit Fajar Rohman, S.H., M.A.P., kepada wartawan.

Sigit didampingi anggota tim hukum lainnya, Robyy Adrian, S.H., M.H., dan Sukiratnasari, S.H., M.H., saat memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut Sigit, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, mulai dari proses pewarisan, mekanisme peralihan hak, hingga proses pembebanan hak tanggungan yang menyebabkan tanah tersebut dapat digunakan sebagai jaminan kredit.

“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hak kepemilikan ahli waris hilang. Karena itu seluruh rangkaian proses administrasi dan transaksi yang berkaitan dengan tanah ini harus diperiksa secara komprehensif,” ujarnya.

Laporan terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor LP/B/289/V/2025/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Satgas Anti Mafia Tanah Turun ke Lokasi

Kasus ini menarik perhatian karena telah melibatkan Satgas Anti Mafia Tanah yang beranggotakan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim satgas diketahui telah mendatangi lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Kalurahan Tamantirto. Salah satu agenda yang dilakukan adalah memverifikasi kondisi fisik lahan serta melakukan pengecekan batas-batas tanah untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena sengketa pertanahan sering kali melibatkan persoalan administratif yang panjang, mulai dari perubahan data kepemilikan hingga penerbitan dokumen pendukung yang digunakan dalam transaksi.

Pihak keluarga berharap keterlibatan Satgas Anti Mafia Tanah dapat membantu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan sertifikat tanah berpindah kepemilikan.

Selain meminta pengusutan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas, keluarga juga meminta perlindungan hukum bagi ahli waris yang merasa dirugikan.

Mereka berharap hak kepemilikan tanah dapat dipulihkan apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak tersebut.

Munculnya Nama yang Pernah Terlibat Kasus Serupa

Kasus ini juga menyita perhatian karena nama Muhammad Achmadi yang tercatat sebagai pemegang hak atas sertifikat tersebut pernah muncul dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan mafia tanah di Bantul.

Dalam perkara yang menjerat korban bernama Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis pidana kepada sejumlah terdakwa.

Muhammad Achmadi menerima hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, tim hukum ahli waris menegaskan bahwa perkara yang mereka laporkan saat ini merupakan kasus yang berbeda dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Cermin Masalah Pertanahan

Kasus yang dilaporkan keluarga ahli waris ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan yang muncul di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Persoalan mafia tanah umumnya melibatkan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, manipulasi administrasi pertanahan, hingga pemanfaatan kelemahan sistem untuk mengubah status kepemilikan aset bernilai tinggi.

Karena itu, penyelesaian kasus semacam ini tidak hanya berkaitan dengan pemulihan hak korban, tetapi juga menjadi ujian bagi efektivitas koordinasi antarinstansi dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai pemegang sertifikat maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan ahli waris. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

Exit mobile version