Kabar  

Bapas Yogyakarta Gandeng Kemantren Mantrijeron Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sosialisasi rencana pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu 10 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah wilayah dan aparat terkait dalam mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi rencana pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sri Tanjung Kemantren Mantrijeron tersebut dihadiri unsur pemerintah kemantren, kepolisian, TNI, lurah, serta jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta. Forum ini menjadi sarana memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan anak maupun dewasa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA) Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomy Andi Anto, memberikan sosialisasi mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP baru. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta peran berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta terkait petunjuk teknis pelaksanaan, pengawasan terhadap klien yang tidak hadir, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga penanganan apabila terjadi pelanggaran selama menjalani pidana kerja sosial. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan serta perbedaannya dengan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Menurut Tomy Andi Anto, pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang mengedepankan pemulihan dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, sinergi antara Bapas dengan pemerintah wilayah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, koordinasi lintas sektor di wilayah Kemantren Mantrijeron semakin kuat. Selain itu, sejumlah lokasi potensial untuk pelaksanaan kerja sosial mulai teridentifikasi sebagai bagian dari upaya mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Dengan semakin eratnya kolaborasi antarinstansi, implementasi pidana alternatif di Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Exit mobile version