YOGYAKARTA – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (SMSI DIY) menggelar buka bersama (bukber) di Lounge Taru Martani, Rabu (4/3/2026). Bukber dihadiri Ketua Dewan Penasihat SMSI DIY, Sihono HT, dan seluruh pengurus SMSI DIY.
Ketua SMSI DIY, Jafarudin mengatakan, acara bukber dirangkaikan dengan rapat koordinasi pengurus dengan agenda diskusi jelang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI di Jakarta pada 6–7 Maret 2026 mendatang. “Pada acara bukber ini kita merumuskan saran dan masukan yang akan dibawa ke Rapimnas, serta agenda-agenda terdekat SMSI DIY,” ungkap Jafarudin.
Wartawan yang akrab disapa Fafa ini menjelaskan, isu besar yang menjadi pembahasan dalam Rapimnas adalah salah satu poin kontroversial dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3, ketentuan mengenai Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital menyebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS. Poin ini menjadi sorotan karena menyentuh hubungan antara platform digital global dan ekosistem media lokal, terutama media siber yang semakin bergantung pada distribusi konten melalui platform digital.
“Kami dari SMSI DIY menilai terkait ART tersebut jelas memberatkan. Sebab media digital lokal yang ketergantungan pada iklan digital akan semakin tertekan secara finansial,” ungkapnya.
Terlepas dari pandangan tersebut, SMSI DIY saat ini lebih berfokus melakukan pembenahan dan penguatan organisasi. Setidaknya ada empat poin yang menjadi fokus SMSI DIY.
Pertama, mendorong media-media startup (UMKM) naik kelas. “Misalnya banyak teman-teman wartawan profesional di Yogyakarta sudah lama bekerja sebagai wartawan, namun menjadi korban PHK dan mendirikan perusahaan media. Namun perusahaan belum berbadan hukum pers. Nanti kita dorong berbadan hukum dan menjadi anggota SMSI,” ungkapnya.
Kedua, media-media anggota SMSI DIY akan membuat perjanjian kerja sama dalam pengembangan bisnis perusahaan pers digital. “Salah satunya nanti kita akan sharing iklan, sehingga bisa terus hidup dan besar bersama secara berkelanjutan,” ucapnya.
Ketiga, meningkatkan posisi tawar SMSI DIY di pemerintah daerah agar media-media anggota SMSI DIY yang kebanyakan masih kategori startup bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti UMKM lainnya. “Kami akan mengupayakan kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan untuk wartawan yang bekerja di perusahaan media anggota SMSI DIY,” ujarnya.
Terakhir, membuat unit usaha bersama di luar bisnis media dengan sistem bagi hasil. Tujuannya untuk menambah penghasilan, sehingga bisa mendorong kesejahteraan wartawan atau pekerja perusahaan pers anggota SMSI DIY.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat SMSI DIY, Sihono HT, menambahkan ke depan SMSI DIY harus bisa menjadi role model dalam memperjuangkan media-media startup. “Jangan sampai ada stigma buruk bahwa media-media anggota SMSI DIY adalah media abal-abal. Kita ini sudah puluhan tahun sebagai wartawan profesional. Masa membuat perusahaan pers berbadan hukum disebut tidak kredibel hanya karena menerapkan konsep profit sharing atau equity sharing, bukan gaji,” ujarnya.
Ia pun menegaskan konsep profit sharing adalah model bisnis modern yang tumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. “Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia pada jurnalisme berkualitas, profesional, dan menjaga etika,” tutup Sihono. (*)
