Oleh: Sihono HT
“Eksistensi wartawan kebangsaan ditentukan dari seberapa besar perannya dalam mengawal tujuan bernegara, dengan tetap konsisten menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara Republik Indonesia”
(Sihono HT, Koordinator Daerah Forum Wartawan Kebangsaan Yogyakarta)
SEJUMLAH wartawan senior menginisiasi berdirinya Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta. Forum wartawan ini tidak hanya ada di ibukota saja, tetapi juga di daerah-daerah. Mereka berkomitmen untuk mengawal tujuan bernegara Republik Indonesia.
Wartawan kebangsaan dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, selain taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang Undang (UU) Pers, dan Pedoman terkait pelaksanaan pers, juga berdasarkan pada dasar serta pilar-pilar kebangsaan, Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan bernegara, sesuai yang tercantum pada Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, disebutkan ada 4 tujuan berdirinya negara RI, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keasilan sosial.
Empat poin utama tujuan bernegara RI, yakni perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan perdamaian dunia.
Wartawan kebangsaan berkewajiban mengawal kebijakan pemerintah yang terkait dengan perlindungan: Menjaga keselamatan rakyat, wilayah dan aset negara.
Wartawan kebangsaan berkewajiban mengawal kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan: Upaya pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, pemerataan ekonomi, dan lainnya.
Wartawan kebangsaan berkewajiban mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
Wartawan kebangsaan berkewajiban mengawal kebijakan pemerintah terkait perdamaian dunia: Berperan aktif menjaga perdamaian dunia, berlandaskan kemerdekaan, keadilan sosial, politik luar negeri bebas aktif.
Mengawal itu menjalankan peranannya sebagai insan pers nasional, yaitu pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kebijakan yang terkait dengan kepentingan umum. Misalnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu jelas sesuai dengan tujuan bernegara, khususnya terkait dengan kesejahteraan, karena pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan pangan rakyat.
Namun dalam implementasinya, ada pelaksana yang tidak amanah, ada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Maka wartawan kebangsaan, selain wajib mengawasi, memberikan kritik dan koreksi, juga menyampaikan saran atau solusi dari berbagai persoalan yang menghambat terealisasinya tujuan bernegara.
Selain itu, wartawan kebangsaan juga harus konsisten dan berperan aktif menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara Republik Indonesia. Ada tiga faktor pemersatu yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan, yakni Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sumpah Pemuda merupakan sumpah yang menunjukkan kebulatan tekad dari seluruh pemuda Indonesia yang merupakan unsur utama perjuangan bangsa dalam melawan penjajah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjuangan meraih kemerdekaan.
Rumusan Sumpah Pemuda mengandung nilai utama: satu nusa (tanah air), satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Pancasila dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal ini dikarenakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa, dan perjanjian luhur bangsa.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan dalan setiap membuat karya jurnalistik bagi seorang wartawan kebangsaan, dapat menjadi faktor yang mendorong persatuan dan kesatuan Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika artinya walaupun Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan multikultural, bangsa Indonesia tidak terpecah, tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika penting bagi negara Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, budaya, bahasa, maupun agama.
Untuk itu, wartawan kebangsaan harus memiliki kesadaran (awareness) tentang ideologi (Pancasila), konstitusi (UUD 1945), pengetahuan (knowledge) tentang keberagaman suku, agama, ras, golongan, budaya, adat istiadat (Bhinneka Tunggal Ika), serta persatuan dan kesatuan (NKRI). Juga memiliki keterampilan (skills) membuat karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, dan perpaduannya) yang mendorong terwujudnya tujuan negara Republik Indonesia. (*)
