Kabar  

Bapas dan PN Yogyakarta Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru, Bahas Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta bersama Ketua PN Yogyakarta dan jajaran mengikuti rapat koordinasi implementasi KUHP Baru, khususnya penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Yogyakarta. (Foto: Humas Bapas Yogyakarta)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Yogyakarta memperkuat koordinasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Koordinasi yang berlangsung di Ruang Media Center PN Yogyakarta, Kamis (30/7/2026), dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, Ketua PN Yogyakarta Syafrizal, jajaran hakim, panitera, pejabat struktural Bapas, serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam pertemuan tersebut, Galih menyampaikan kesiapan Bapas untuk melaksanakan putusan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.

Menurut dia, kesiapan itu didukung melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, organisasi perangkat daerah (OPD), kemantren, dan kalurahan sebagai mitra pelaksanaan pidana kerja sosial. Bapas juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi yang akan menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Selain itu, Bapas menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan layanan konseling kepada klien pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pembimbingan.

“Selain itu, Bapas juga menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan layanan konseling sebagai bagian dari pembimbingan perubahan perilaku klien,” kata Galih.

Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses persidangan, terutama pada perkara yang berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.

Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat mengikuti tahapan akhir persidangan atau closing statement sehingga memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai kondisi terdakwa sebelum menjalankan tugas pembimbingan dan pengawasan.

Informasi yang dihimpun PK meliputi kondisi sosial, lingkungan keluarga, hingga potensi rehabilitasi terdakwa. Hasil asesmen tersebut selanjutnya menjadi rekomendasi profesional yang dapat dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Kehadiran PK pada tahap ini diharapkan mampu mendukung putusan yang lebih tepat, berkeadilan, serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujar Galih.

Selain membahas peran PK, pertemuan juga mengulas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penentuan lokasi pelaksanaan, sistem pengawasan, pelaporan, hingga penguatan koordinasi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Bapas dan PN Yogyakarta juga membahas peluang pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) apabila perkara tersebut berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua institusi berharap implementasi KUHP Baru dapat berjalan lebih optimal sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanis, restoratif, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *