YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi di Yogyakarta untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Pembahasan itu berlangsung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkompintren) di Pendopo Kemantren Pakualaman, Selasa, 19 Mei 2026. Forum melibatkan unsur pemerintah kemantren, kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan, dan pemangku kepentingan wilayah lainnya.
Dalam forum tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak menyosialisasikan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana kerja sosial dinilai menjadi pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
Forum juga membahas kemungkinan sinkronisasi pidana kerja sosial dengan sejumlah program Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Mas Jos (Masyarakat Jogja Olah Sampah), Jogja Berhati Nyaman, dan Jogja Cling.
Selain itu, peserta mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan kerja sosial di lapangan, termasuk pengawasan dan mitigasi risiko. Dalam skema tersebut, peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah kelurahan dinilai penting dalam proses pembimbingan dan pengawasan.
Bapas Kelas I Yogyakarta menyatakan implementasi pidana alternatif membutuhkan dukungan masyarakat dan kolaborasi lintas sektor agar penerapan KUHP baru berjalan efektif.
Melalui sinergi tersebut, pidana kerja sosial diharapkan dapat memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan sosial. (*)
