Kabar  

Bapas Yogyakarta dan Dinsos P3A Kulon Progo Perkuat Sinergi Wujudkan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, dan Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat kerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (3/7/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, dan Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo.

Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berupaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dalam pelaksanaannya, Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo akan berperan sebagai mitra penyelenggara dengan menyediakan lokasi serta kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Bapas Kelas I Yogyakarta bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial yang dijalani pelaku tindak pidana.

Melalui pola kolaborasi tersebut, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang pembinaan bagi pelaku, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang produktif dan bernilai kemaslahatan.

Selain penandatanganan PKS, kedua instansi juga membahas peluang penguatan program pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Kulon Progo.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pemberian bantuan melalui program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bentuk bantuan barang kepada klien Bapas Kelas I Yogyakarta. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kemandirian ekonomi sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial setelah klien menyelesaikan masa pembimbingannya.

Pembahasan juga mencakup penyusunan langkah-langkah teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, efektif, humanis, dan restoratif. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan sekaligus memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *