Kabar  

Bapas Yogyakarta Ikuti Asesmen Terpadu Kasus Narkotika Anak di Sleman

Bapas Yogyakarta bersama BNNK Sleman melaksanakan asesmen terpadu untuk menentukan penanganan terbaik bagi anak. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengikuti asesmen terpadu dan case conference terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MNA, 16 tahun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cairan tembakau sintetis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Rabu, 1 Juli 2026. Bapas Kelas I Yogyakarta menugaskan tiga Pembimbing Kemasyarakatan, yakni Andreas Redi Kurniawan, Rony Aryono Putro, dan Sadana Niempuna, untuk mengikuti proses asesmen bersama tim terpadu.

Asesmen dilakukan melalui wawancara terhadap anak, pemeriksaan psikologis, serta pemeriksaan medis. Tim yang terlibat terdiri atas penyidik BNN, penyidik Polresta Sleman, dokter dari BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, psikolog klinis, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Yogyakarta.

Hasil asesmen kemudian dibahas dalam forum case conference yang dihadiri seluruh unsur terkait. Forum tersebut membahas hasil pemeriksaan dari aspek hukum, psikologis, medis, dan sosial sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.

Berdasarkan hasil pembahasan, forum merekomendasikan agar MNA menjalani rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan di BNNK Sleman.

Rekomendasi dari asesmen terpadu tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Asesmen terpadu merupakan salah satu mekanisme penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan berbagai disiplin ilmu. Pada perkara yang melibatkan anak, pendekatan ini bertujuan memastikan penanganan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kondisi psikologis, kesehatan, dan peluang rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *