Kabar  

Bapas Yogyakarta Soroti Kendala Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menyampaikan sejumlah tantangan dalam penerapan pidana kerja sosial kepada Tim Analisis Legislatif Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) Badan Keahlian DPR RI saat pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86 KUHP baru memerlukan dukungan aturan teknis yang jelas dalam KUHAP serta kesiapan infrastruktur sosial di lapangan.

Menurut Galih, kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut kapasitas Balai Pemasyarakatan sebagai pengawas utama pelaksanaan pidana kerja sosial, tetapi juga koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan sistem dan mekanisme yang jelas. Bapas memiliki peran penting dalam pengawasan, sehingga perlu didukung kapasitas kelembagaan yang memadai,” ujar Galih saat menerima kunjungan Tim Pusaka DPR RI di Aula Bapas Kelas I Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).

Galih menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi sebelum pidana kerja sosial diterapkan secara luas. Karena itu, masukan dari para pelaksana di lapangan dinilai penting untuk menyusun regulasi yang lebih implementatif.

Sementara itu, Analis Legislatif Ahli Madya Pusaka Badan Keahlian DPR RI, Denico Doly, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan pengalaman dari jajaran Bapas sebagai bahan pendukung dalam penyusunan rancangan undang-undang yang menjadi lingkup kerja Komisi XIII DPR RI.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan masukan terkait implementasi KUHP baru agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” kata Denico.

Dalam sesi diskusi, sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengungkap berbagai kendala yang mereka hadapi saat melakukan pengawasan pidana kerja sosial. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Armunanta, Sri Akhadiyanti, dan Tri Handaka menyoroti belum optimalnya komunikasi antara penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Kondisi tersebut menyebabkan Bapas kerap tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai latar belakang terpidana sebelum putusan dieksekusi oleh kejaksaan. Selain itu, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sering kali belum dijelaskan secara rinci sehingga menyulitkan proses pengawasan.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas I Yogyakarta, Ika Pawestri, juga membagikan pengalamannya saat mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam perkara tindak pidana ringan terkait minuman keras pada 2025.

Menurut Ika, pengawasan di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Ia mengaku pernah menghadapi kesulitan dalam memperoleh informasi dari masyarakat hingga penolakan dari terpidana terhadap pelaksanaan putusan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Ika menilai Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pidana kerja sosial. Ia menyebut mekanisme Litmas yang selama ini diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat menjadi rujukan untuk diterapkan pada pelaksanaan pidana kerja sosial di masa mendatang.

Melalui pertemuan tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta berharap berbagai masukan dari para Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan KUHAP baru. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam KUHP dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *