Opini  

Membedah Patologi Kronis Intoleransi di Indonesia

Foto: Tunggal.co

Oleh: Yuniar Avicenna


Sebuah ironi berulang kembali dipertontonkan secara banal di ruang publik. Pada Jumat 3 April 2026, atas nama “ketertiban umum” dan desakan sekelompok warga, sebuah rumah ibadah umat Kristen POUK Tesalonika Tangerang didatangi massa dan disegel.

Keheningan dan penghayatan ibadah Jumat Agung di Hari Besar Paskah dirobek riuh penolakan dan deru mesin gerinda aparat. Penutupan tempat ibadah di Tangerang ini bukanlah sebuah insiden anomali, melainkan tragedi berulang. Gejala yang kambuh kapan saja dari patologi kronis dalam sistem sosio politik Indonesia.

Membedah konflik rumah ibadah yang terus berulang di republik ini akan menemukan sebuah pola yang seragam dan sistemik. Narasi permukaan tersaji kepada publik hampir selalu tunggal, “Izin Rumah Ibadah”.

Namun, diskursus publik yang bijak dan kritis tidak boleh berhenti pada administrasi dan birokrasi perizinan. Untuk memahami mengapa negara terus gagal melindungi hak paling purba manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kita harus membongkar enam lapisan terstruktur yang membentuk anatomi konflik ini.

1. Benturan Hak Konstitusi dan Administrasi

Lapisan pertama dari patologi ini adalah kebuntuan legalitas yang secara sistematis “menyalib” kelompok minoritas yang “rentan”. Secara filosofis, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah sebagai hak asasi yang bersifat absolut.

Dalam wacana hak asasi manusia, kebebasan beragama terbagi menjadi forum internum (kebebasan meyakini di dalam hati yang tak bisa dibatasi) dan forum externum (kebebasan mengekspresikan keyakinan). Konstitusi kita menjamin keduanya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak fundamental ini disandera oleh regulasi tata ruang dan syarat persetujuan sosial yang termaktub dalam Peraturan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Di sinilah letak cacat epistemologis dan hierarkinya, sebuah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi tertinggi justru pelaksanaannya digantung secara mutlak pada syarat administratif level menteri, yang mengharuskan adanya persetujuan dari 60 orang warga setempat yang berbeda agama.

Syarat administratif ini, alih-alih menjadi pedoman keteraturan tata ruang yang rasional dan adil, justru berubah menjadi jalan buntu. Regulasi ini mengasumsikan bahwa masyarakat kita berada dalam kondisi sosiologis yang ideal dan sepenuhnya toleran.

Kenyataannya, regulasi menjadi jerat. Bagaimana mungkin sebuah kelompok rentan bisa memenuhi syarat administratif jika persetujuan sosial tersebut sejak awal dihalangi oleh sentimen identitas, fobia, dan penolakan kultural?

Pada titik ini, hukum administrasi tidak lagi beroperasi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat penyanderaan sistemik.

2. Asimetri Pengetahuan Masyarakat

Ketika instrumen hukum buntu, masyarakat dihadapkan pada lapisan kedua, ketimpangan relasi sosial yang melahirkan asimetri pengetahuan. Ruang publik yang demokratis mensyaratkan adanya interaksi yang setara dalam segala keragaman. Sayangnya, interaksi komunal masyarakat sering kali bersifat sangat elitis dan eksklusif, memunculkan kesalahpahaman, prasangka dan sentimen.

Tanpa “turun” menggali dan berdiskusi, kelompok mayoritas tidak akan mengetahui apapun tentang kelompok minoritas. Sebaliknya, kelompok minoritas tanpa melakukan apapun akan mengetahui banyak hal tentang kelompok mayoritas. Sebab, kultur mayoritas selalu berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, dan kelompok lain “hanyut” oleh apa yang saya sebut sebagai hegemoni kultural mayoritas.

Terdapat ketimpangan beban adaptasi yang sangat nyata dan melelahkan. Demi menghindari konflik kelompok minoritas selalu dituntut untuk memiliki kepekaan, dipaksa terus membaca situasi, membaur, menunduk, dan memahami karakter mayoritas, memvalidasi kerukunan dan komitmen sosial secara terus-menerus, bahkan sampai memastikan ritus ibadah tidak terdengar ke jalanan demi mengamankan eksistensi kelompok.

Sebaliknya, kelompok mayoritas kerap terlena dalam zona nyaman kultural. Mereka merasa tidak memiliki urgensi moral atau desakan sosial untuk belajar dan memahami eksistensi kelompok yang berbeda di sekitarnya.

Ketimpangan struktural ini membuat dialog lintas agama sering kali hanya menjadi etalase kaum elite di seminar-seminar. Sementara di tingkat akar rumput, kecurigaan dan fobia terus dirawat oleh ketidaktahuan sistemik.

Hal ini mendorong kelompok minoritas untuk mensegregasi diri, kemudian keragaman tidak lagi membaur. Kehidupan masyarakat yang “berkantong-kantong” ini justru semakin menghalangi masyarakat yang berbeda untuk saling memahami dan berdiskusi. Toleransi, dalam kacamata hegemonik ini sangatlah semu dan sangat mudah terpantik dalam konflik.

3. Minoritas sebagai Objek Kompromi

Asimetri sosial tersebut pada akhirnya bermuara pada lapisan ketiga yang menyentuh esensi kewarganegaraan. Dalam struktur sosiopolitik yang timpang, kelompok minoritas terlempar dari statusnya sebagai subjek hukum yang secara formal memegang KTP yang sama, namun secara substantif direduksi menjadi sekadar objek kompromi.

Kebebasan beribadah di negara maju dipandang sebagai “hak”, di Indonesia terdegradasi menjadi sekadar “privilese”. Dan sebagai sebuah privilese, ruang ibadah harus terus-menerus dinegosiasikan dan dievaluasi setiap saat berdasarkan kehendak fluktuatif dari massa di sekitarnya.

Ketika sekelompok jemaat di Tangerang, atau di belahan Nusantara lainnya, harus merelakan akhir pekan mereka untuk memohon kepada aparat desa atau ormas setempat agar diizinkan berdoa setidaknya untuk satu atau dua jam saja, kita sejatinya sedang menyaksikan hilangnya makna kesetaraan warga negara.

Eksistensi spiritual mereka sepenuhnya diletakkan di bawah belas kasihan mayoritas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk kekerasan simbolik yang melucuti martabat kemanusiaan dan merusak kebanggaan sebagai warga negara Republik Indonesia.

4. Pragmatisme Pejabat dan Politik Identitas

Lantas, mengapa ketimpangan sosial begitu langgeng dan terus dibiarkan oleh aparatur negara? Lapisan keempat menjadi jawaban paling rasional sekaligus paling sinis, pragmatisme elektoral.

Pemangku kebijakan di tingkat lokal, mulai dari bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa, hampir selalu membaca gejolak sosial bukan melalui lensa konstitusi, melainkan melalui kalkulasi politik praktis dan daya tekan massa. Dalam sistem demokrasi kita yang terlampau berorientasi pada populisme dan perolehan suara, mayoritas dilihat sebagai entitas konstituen dominan yang menjadi kunci kekuasaan.

Ketika konflik penolakan rumah ibadah pecah, kepala daerah dihadapkan pada dilema eksistensial, berdiri tegap membela konstitusi demi segelintir kelompok minoritas, atau tunduk mengamini tuntutan massa demi mengamankan simpati kelompok dominan dan menjaga stabilitas semu daerahnya.

Secara historis, pilihan kedua yang selalu diambil. Mengorbankan aspirasi dan hak minoritas dihitung sebagai pilihan yang aman dibandingkan harus berhadapan dengan gelombang demonstrasi ormas keagamaan dominan. Apalagi jika kepala daerah justru memanfaatkan polarisasi dan politik identitas. Konstitusi pada akhirnya harus bertekuk lutut di hadapan eksistensi, elektabilitas dan ambisi kekuasaan jangka pendek.

5. Absennya Negara dalam Resolusi Konflik

Kalkulasi politik murahan tersebut secara otomatis melahirkan lapisan kelima, absennya negara secara fungsional dalam ruang resolusi konflik. Negara sejatinya tidak hanya merilis lembaran regulasi, tetapi untuk bertindak sebagai fasilitator, penengah, dan edukator kultural.

Ketika muncul resistensi atau kecemasan komunal, sekalipun dan seringnya tidak beralasan, terhadap kehadiran rumah ibadah agama lain, negara kewajiban untuk turun tangan. Negara harus hadir menjembatani kecemasan tersebut dengan edukasi, meluruskan kesalahpahaman, menindak provokator, sembari terus menggaransi bahwa jemaat rentan tetap dapat menjalankan ibadahnya dengan aman.

Namun, ruang dialog dan mediasi kultural itu justru secara sengaja kerap dibiarkan kosong oleh pemerintah. Alih-alih mengambil peran kepemimpinan, negara membiarkan mekanisme resolusi konflik terlimpah kepada kekuatan massa.

Akibatnya, ruang musyawarah dan mufakat dengan cepat diisi dengan pengerahan massa, intimidasi, ancaman, penyebaran hoaks, pemasangan spanduk provokatif, dan demonstrasi. Negara membiarkan sesama warganya saling berhadapan secara asimetris di lapangan.

6. Kolaborasi Absolut, Penguasa dan Massa Dominan

Seluruh patologi di atas mencapai titik kulminasinya pada lapisan keenam, lapisan yang paling mengerikan dan menjadi puncak dari segala ironi hukum kita. Momen tersebut terjadi ketika aparat keamanan seperti Satpol PP, polisi, TNI atau representasi pemerintah apapun turun ke lokasi konflik justru untuk mengeksekusi rumah ibadah tersebut.

Mereka datang dengan seragam lengkap, membawa gerinda, rantai, gembok, dan pita segel kuning. Dengan wajah tanpa dosa dan berlindung di balik dalih “menjaga ketertiban umum” serta “menegakkan aturan perizinan”, aparat negara secara paripurna telah mentransformasikan dirinya menjadi tangan eksekutor.

Mereka menculik terminologi hukum, seperti PBG, IMB, dan tata ruang lalu menjadikannya tameng mutlak untuk melegitimasi represi. Inilah wujud nyata dari kolaborasi absolut antara mayoritarianisme dengan penguasa.

Birokrat dan aparat merasa tidak melakukan kesalahan karena mereka hanya “menjalankan prosedur”. Penindasan dibungkus dengan sangat rapi dan higienis dalam bahasa birokrasi, membuatnya terlihat seolah-olah sah, prosedural, dan bersih dari pelanggaran hak asasi manusia.

Transformasi Kultur dan Struktur

Tragedi penyegelan di Tangerang Jumat lalu, beserta ratusan kasus intoleransi serupa yang mendahuluinya, harus dipahami melalui kacamata makro dan struktural ini. Selama kita, baik sebagai jurnalis, akademisi, masyarakat sipil, maupun pembuat kebijakan, masih terjebak pada perdebatan dangkal mengenai izin, selama itu pula kita akan terus merawat konflik ini.

Persoalan rumah ibadah di Indonesia menuntut penyelesaian yang jauh lebih radikal daripada sekadar revisi pasal demi pasal peraturan menteri. Fenomena ini menuntut revolusi cara pandang masyarakat sipil, pembenahan nalar hukum aparatur penegak hukum, dan yang paling krusial, keberanian politik dari para pemimpin daerah.

Negara tidak boleh lagi diberi ruang untuk bermain aman, mencuci tangan, dan bersembunyi di balik ketiak administrasi manakala berhadapan konstitusi.

Diskursus publik harus bergeser, hukum dikembalikan pada fitrahnya dan berhenti dioperasikan sebagai alasan-alasan ketidakadilan. Sebab, jika negara gagal memberikan keadilan pada hal yang paling transendental, yakni hak beribadah, bagaimana mungkin keadilan di ruang-ruang publik lainnya dapat terwujud?


Yuniar Avicenna (Aktivis Simpul Iman Community (SIM-C) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *