Pers Kebangsaan Pengawal Tujuan Bernegara

  • Bagikan
Foto: tunggal.co

Oleh: Sihono HT (*)


“Eksistensi Pers Kebangsaan itu ditentukan dari seberapa besar perannya dalam mengawal tujuan berbangsa dan bernegara, dengan tetap konsisten menjaga persatuan dan kesatuan”

(Sihono HT, Direktur Pers Pancasila PWI Pusat 2023-2028)

***

PERS Kebangsaan adalah pers yang dijalankan, selain atas dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Pers, dan berbagai pedoman terkait pelaksanaan Pers juga berdasarkan pilar-pilar kebangsaan, meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal-hal yang terkait dengan KEJ, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan pedoman pelaksanaan Pers lainnya, tidak akan banyak dikupas pada artikel ini.

Materi Pers Kebangsaan akan lebih banyak mengeksplor tentang wawasan kebangsaan dan bagaimana Pers mengawal tujuan bernegara, sesuai yang tercantum pada alenia 4 Pembukaan UUD 1945 dan tetap konsisten menjaga persatuan dan kesatuan. Ada sejumlah faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.

Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia, termasuk wartawan, tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan tujuan berdirinya negara Republik Indonesia terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-4, disebutkan ada empat tujuan berdirinya negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Empat tujuan di atas tentu bukan catatan di atas kertas belaka. Harus ada usaha yang dilakukan, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga warga Indonesia, termasuk wartawan, agar tujuan itu tercapai.

Tabel

Tujuan Bernegara, Bidang, Permasalahan, dan Solusinya

Tujuan Bidang Permasalahan Solusi
Melindungi Politik, Hukum, dan Keamanan Politik:
– Politik identitas
– Misinformasi
– Hate speech (ujaran kebencian) — (Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto, lemhannas.go.id)

Hukum:
– Lemahnya integritas penegakan hukum
– Tidak ada pengawasan yang efektif
– Masih melihat hukum dari kontennya
– Mentalitas praktisi hukum yang lemah
– Struktur hukum yang overlapping kewenangan
– Sarana dan prasarana hukum kurang memadai (serambimekkah.ac.id)

Keamanan:
– Stabilitas politik dan keamanan terancam

– Wartawan yang berwawasan kebangsaan tidak akan memberi ruang bagi politikus atau siapapun yang berupaya memecah belah bangsa dan negara.

– Mendorong aparat penegak hukum untuk taat pada etika dan undang-undang yang mengaturnya.

– Mengasah kepekaan para pemegang kebijakan untuk peka, kritis, dan taktis dalam merespons situasi dan kondisi global.

Kesejahteraan Ekonomi – Kenaikan suku bunga
– Inflasi
– Pelemahan ekspor

– Ancaman penarikan dana ke negara dengan bunga tinggi
– Inflasi energi berdampak pada daya beli masyarakat
– Melemahnya ekonomi negara mitra berdampak pada ekspor Indonesia (Menkeu Sri Mulyani)

– Mengingatkan aparat negara dan berbagai pihak untuk terus berupaya agar rakyat Indonesia meraih kesejahteraan.
Mencerdaskan Pendidikan – Akses terbatas ke pendidikan
– Ketimpangan pendidikan
– Kualitas guru dan tenaga pendidik
– Kurikulum yang tidak relevan
– Kualitas fasilitas dan infrastruktur
– Kesenjangan digital
– Kualitas ujian dan evaluasi
– Mengontrol dan memberi masukan kepada eksekutif, legislatif, dan pihak terkait akan pentingnya pendidikan warga bagi kejayaan bangsa dan negara.
Perdamaian Geopolitik, geoekonomi – Pertarungan geopolitik antara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia
– Ketegangan ekonomi AS-Tiongkok
– Perdamaian Eropa antara Rusia dan Ukraina masih jauh
– Kekerasan di Myanmar (pengungsi Rohingya)
– Klaim Laut Cina Selatan oleh Vietnam, Filipina, dan Tiongkok
– Perang di Jalur Gaza (Israel-Palestina)
– Memaparkan situasi dan kondisi global yang bisa mengancam persatuan bangsa dan kesatuan negara Republik Indonesia.

Dalam mengawal tujuan negara, wartawan yang berwawasan kebangsaan, tetap konsisten menjaga persatuan dan kesatuan. Ada 3 faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.

Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia.

Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut, sehingga pada akhirnya akan memperkuat persatuan dan kesatuan.

Ketiga faktor tersebut adalah:

  1. Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan sumpah yang menunjukkan kebulatan tekad dari seluruh pemuda Indonesia yang merupakan unsur utama perjuangan bangsa dalam melawan penjajah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjuangan meraih kemerdekaan.

Dalam hal ini rumusan Sumpah Pemuda tersebut terkandung nilai utama yaitu satu nusa (tanah air), satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.

  1. Pancasila

Pancasila dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal itu dikarenakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa, dan perjanjian luhur bangsa.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan dalam setiap membuat karya jurnalistik bagi seorang wartawan, dapat menjadi faktor mendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

  1. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika penting bagi negara Indonesia yang memiliki keanekagaraman suku, budaya, bahasa, maupun agama.

Bhinneka Tunggal Ika artinya walaupun Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan multikultural, bangsa Indonesia tidak terpecah tetap bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wartawan, anggota PWI, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, selain taat pada KEJ, UU Pers, dan Pedoman terkait pelaksanaan Pers, juga berdasarkan pada pilar-pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Wartawan, khususnya anggota PWI, harus memiliki kesadaran (awareness) tentang ideologi (Pancasila), konstitusi (UUD 1945), pengetahuan tentang keberagaman suku, agama, ras, golongan, budaya, adat istiadat (Bhinneka Tunggal Ika), serta persatuan dan kesatuan (NKRI). Selain itu juga memiliki keterampilan (skills) membuat karya jurnalistik (tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafis) yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. (*)


(*)Penulis Artikel: Ketua PWI DIY (2010-2015 dan 2015-2020), Penguji UKW PWI (2013 – sekarang), Pendiri media siber Tunggal.co (pelaksana dan pengembang Pers Pancasila, 2020), Ahli Pers Dewan Pers (2021), Ketua Dewan Kehormatan PWI DIY (2020-2025), Direktur Pers Pancasila PWI Pusat (2023-2028).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *