SLEMAN – Prestasi atlet Taekwondo tidak hanya ditentukan kemampuan di atas matras. Tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan berintegritas juga dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan pembinaan atlet.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengurus Daerah Taekwondo Indonesia (Pengda TI) DIY Abdullah Abidin saat menjadi pemateri dalam Diklat dan Penyegaran Pelatih Penguji Daerah Taekwondo Provinsi DIY di GOR Trihanggo, Gamping, Sleman, 12-13 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta.
Abdullah yang akrab disapa Bang Umbu mengatakan, penguatan tata kelola hukum dan etika diperlukan agar organisasi Taekwondo tidak hanya mampu melahirkan atlet berprestasi, tetapi juga memiliki sistem organisasi yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prestasi yang berkelanjutan hanya dapat lahir dari organisasi yang sehat,” ujar Umbu.
Menurut dia, hukum dan etika memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menjalankan organisasi. Hukum menjadi batas aturan yang mengatur kewenangan, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban insan Taekwondo, serta prosedur penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Sementara itu, etika berfungsi sebagai kompas moral organisasi untuk menjaga kejujuran, kepatutan, kehormatan, sportivitas, dan profesionalitas. Etika juga diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Umbu mengatakan, persoalan organisasi olahraga dapat muncul dari berbagai aspek. Misalnya, perbedaan penafsiran terhadap AD/ART, prosedur musyawarah yang tidak sesuai aturan, hingga perselisihan mengenai hak suara klub atau pengurus cabang.
Konflik kepentingan juga menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi. Hal itu dapat terjadi ketika keputusan organisasi diambil tanpa dasar yang jelas, terdapat rangkap jabatan yang bermasalah, atau pengurus tidak mampu menjaga independensi dalam menjalankan kewenangannya.
Selain itu, hubungan antara atlet, pelatih, klub, dan pengurus juga perlu dikelola dengan baik. “Komunikasi yang tidak sehat dan konflik yang kemudian melebar ke media sosial dapat mengganggu suasana pembinaan dan prestasi,” kata Umbu.
Ia membagi risiko tata kelola ke dalam sejumlah bidang. Dalam bidang organisasi, dualisme kepengurusan, konflik musyawarah, dan cacat prosedur keputusan dapat memengaruhi legitimasi organisasi.
Sementara pada aspek administrasi, keputusan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai AD/ART berpotensi menimbulkan sengketa.
Adapun dari sisi etika, konflik kepentingan, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dapat merusak iklim organisasi dan mengganggu proses pembinaan atlet.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Umbu menekankan enam prinsip tata kelola hukum, yakni legalitas, kepastian, konsistensi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Setiap keputusan, program, maupun pemberian sanksi, kata dia, harus memiliki dasar aturan yang jelas.
“Penegakan aturan harus berlaku adil bagi semua, tidak tebang pilih. Setiap pemegang jabatan juga harus bertanggung jawab penuh atas kewenangan yang dimilikinya,” jelasnya.
Umbu juga menekankan pentingnya hierarki aturan organisasi. Nilai dan visi Taekwondo menjadi landasan yang kemudian diterjemahkan ke dalam AD/ART, peraturan organisasi, keputusan pengurus, hingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan hierarki tersebut, keputusan di tingkat pengurus cabang maupun pengurus daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan organisasi yang lebih tinggi.
Menurut Umbu, setiap keputusan organisasi idealnya juga dapat ditelusuri dasar hukumnya. Hal itu termasuk surat edaran maupun keputusan pengurus yang seharusnya memiliki rujukan pasal dalam AD/ART atau peraturan organisasi.
Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan, yakni kewenangan, prosedur, dasar informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.
Artinya, keputusan harus dibuat oleh pejabat atau forum yang berwenang, melalui mekanisme yang sesuai, berdasarkan data dan fakta, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi dan pemangku kepentingan.
Selain aspek hukum, nilai etika juga perlu menjadi budaya organisasi.
Umbu menyebut enam nilai yang penting dijaga, yakni integritas, sportivitas, profesionalitas, keadilan, tanggung jawab, dan saling menghormati.
“Integritas berarti ada konsistensi antara ucapan, tindakan, dan aturan yang berlaku. Sportivitas juga tidak berhenti ketika pertandingan selesai, tetapi harus tercermin dalam kehidupan organisasi,” katanya.
Ia mengingatkan, tidak semua perbedaan pendapat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Perbedaan gagasan mengenai program organisasi, misalnya, merupakan bagian dari dinamika yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan diskusi.
Demikian pula rangkap fungsi atau kepentingan usaha perlu terlebih dahulu dilihat sebagai potensi konflik kepentingan yang dapat ditangani melalui klarifikasi dan deklarasi kepentingan.
Sementara kesalahan administrasi dapat diperbaiki melalui koreksi dokumen. Adapun ketidakhadiran dalam rapat atau pengabaian tugas dapat masuk dalam ranah disiplin organisasi.
Berbeda halnya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau manipulasi. Persoalan tersebut dinilai lebih serius dan dapat diperiksa melalui mekanisme dewan etik atau dewan kehormatan sesuai ketentuan organisasi.
Perlindungan Atlet
Selain tata kelola organisasi, perlindungan terhadap seluruh insan Taekwondo, terutama atlet anak, juga menjadi perhatian.
“Prestasi tinggi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan dan martabat kemanusiaan,” tegas Umbu.
Menurut dia, atlet, pelatih, wasit atau juri, pengurus, serta tenaga pendukung harus terbebas dari kekerasan fisik maupun verbal, perundungan, intimidasi, pelecehan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Untuk menangani dugaan pelanggaran, diperlukan mekanisme pengaduan yang jelas. Prosesnya dapat dimulai dari laporan resmi, verifikasi, klarifikasi para pihak, mediasi, hingga pemeriksaan dan sidang etik jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.
Selanjutnya, organisasi dapat menetapkan rekomendasi atau sanksi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan, serta mengevaluasi sistem organisasi.
Umbu menekankan bahwa sanksi harus diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran. Pemeriksaan juga harus berdasarkan bukti, bukan sekadar prasangka atau isu.
“Pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan hak jawab. Prosesnya harus independen dan kerahasiaan identitas maupun materi pengaduan perlu dijaga,” ujarnya.
Meski demikian, Umbu mengatakan tidak semua konflik harus berakhir dengan sanksi formal. Penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari musyawarah internal, mediasi oleh pihak netral, pemeriksaan etik, hingga keputusan atau sanksi organisasi.
“Tidak semua perselisihan harus berakhir dengan sanksi formal. Gunakan tangga penyelesaian bertahap,” jelasnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan hubungan dan memperbaiki sistem organisasi.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola hukum dan etika diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan menjadi budaya dalam organisasi Taekwondo Indonesia.
“Taekwondo yang kuat bukan hanya menghasilkan atlet yang berprestasi di atas matras, tetapi juga membangun insan dan organisasi yang berkarakter, profesional, dan bermartabat,” pungkas Umbu. (*)





