Kabar  

ICDR 2023 Dorong Pembangunan Inklusif Bagi Penyintas Disabilitas

ICDR 2023 bertempat di Kampus UGM, Yogyakarta mulai tanggal 21 hingga 23 November 2023. (Foto: Istimewa)

SLEMAN – Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN) menggelar konferensi dua tahunan yang ketiga bertajuk “International Conference on Disability Rights (ICDR) – Advancing Disability Rights: Disability Inclusive Development Reimagined”.

Kegiatan ini bekerjasama antara AIDRAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Australian Catholic University (ACU) Australia, serta didukung oleh Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI). Bertempat di Kampus UGM, Yogyakarta mulai tanggal 21 hingga 23 November 2023.

Pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas atau Disability-Inclusive-Development (DID) menjadi menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan ini. ICDR 2023 dirancang untuk menjadi tempat bertemu berbagai aktor diantaranya, penyandang disabilitas, akademisi dan peneliti, pembuat kebijakan, mahasiswa, aktivis dari berbagai organisasi penyandang disabilitas, dan penggiat perjuangan hak penyandang disabilitas yang datang dari berbagai negara, terutama dari Australia dan Indonesia.

“Melalui ICDR, AIDRAN mendorong lembaga pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lembaga terdepan dalam menghormati hak penyandang disabilitas,” ujar Slamet Thohari, Indonesian Chair AIDRAN pada 22 November 2023.

ICDR 2023 terdapat partisipasi aktif dari 113 peserta yang datang dari 10 negara yang berbeda, yaitu Australia, India, Sri Lanka, Inggris, Lituania, Thailand, Singapura, Malaysia, Irak, dan Indonesia, sebagian besar penyandang disabilitas.

“Konferensi ini diharapkan akan memperkaya diskusi, dan mempertajam pemahaman tentang berbagai hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi di dalam pembangunan.” ujar Dr Wawan Mas’udi, Dekan Fisipol UGM saat Konferensi Pers.

Konferensi ini mengkaji berbagai tema seperti, pemenuhan hak-hak dasar sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang Penyandang Disabilitas, akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan informasi, pemanfaatan teknologi digital, aksesibilitas infrastruktur, serta sejumlah isu lain terkait keterlibatan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Semangat inklusif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konkret terhadap perubahan positif bagi hak penyandang disabilitas di Indonesia dan di seluruh dunia serta langkah positif untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang adil, sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs). (Yuniar Avicenna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *